Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat pertama untuk membuat paspor baru adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya. KTP ini akan menjadi identitas utama yang digunakan dalam proses pembuatan paspor.
2. Akta Kelahiran
Selain KTP, Anda juga harus menyertakan akta kelahiran asli dan fotokopinya. Akta kelahiran ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda adalah warga negara Indonesia.
3. Surat Nikah (jika sudah menikah)
Jika Anda sudah menikah, Anda juga harus menyertakan surat nikah asli dan fotokopinya. Surat nikah ini diperlukan untuk menunjukkan status pernikahan Anda.
4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Salah satu syarat penting lainnya adalah Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat. SKLD ini mengonfirmasi bahwa Anda benar-benar tinggal di tempat tinggal yang terdaftar.
5. Pas Foto
Pas foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih juga harus disertakan dalam pengajuan pembuatan paspor. Pastikan pas foto Anda memenuhi standar yang ditentukan oleh Kantor Imigrasi.
6. Surat Izin Orang Tua (jika masih di bawah umur)
Bagi mereka yang masih di bawah umur (di bawah 17 tahun), surat izin orang tua atau wali juga harus disertakan dalam pengajuan pembuatan paspor.
7. Biaya Paspor
Terakhir, Anda harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan Anda membayar biaya tersebut ke kantor Imigrasi yang ditunjuk.
Setelah semua syarat dokumen di atas terpenuhi, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kecepatan pelayanan kantor Imigrasi tersebut.
Dengan memiliki paspor baru, Anda dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah dan lancar. Jadi pastikan semua syarat dokumen tersebut sudah terpenuhi sebelum Anda memulai proses pembuatan paspor baru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor baru.