Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung merupakan salah satu jenis tanaman yang sering digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia. Namun, belakangan ini kecubung juga mulai dijadikan sebagai obat terlarang, atau narkotika, yang disalahgunakan oleh sebagian masyarakat.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung zat aktif yang dapat memberikan efek psikotropika atau halusinogen kepada penggunanya. Efek tersebut membuat orang yang mengonsumsi kecubung merasa lebih rileks, tenang, dan euphoria.

Namun, penggunaan kecubung sebagai narkotika sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ketergantungan dan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, penggunaan kecubung secara ilegal juga melanggar Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, pihak berwenang, seperti BNN, terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran kecubung sebagai narkotika. Selain melakukan razia dan penindakan terhadap pelaku, BNN juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan kecubung secara ilegal.

Sebagai masyarakat, kita juga perlu berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika. Salah satu langkah yang dapat kita lakukan adalah dengan tidak mengonsumsi kecubung secara sembarangan dan selalu mematuhi aturan yang berlaku terkait penggunaan tanaman ini.

Dengan kesadaran bersama dan kerja sama yang baik antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika dapat diminimalisir dan bahkan dihilangkan dari masyarakat Indonesia. Semoga kecubung tetap dapat dimanfaatkan secara positif dalam pengobatan tradisional tanpa harus disalahgunakan sebagai narkotika.