Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia akan memanggil Dokter Detektif dan pihak-pihak terkait lainnya yang menyebut produk kosmetik sebagai overclaim. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan praktik penjualan kosmetik yang mengandung klaim yang tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya.
Dokter Detektif, yang merupakan sebutan bagi dokter ahli forensik yang biasa meneliti kandungan kosmetik, akan menjadi salah satu saksi kunci dalam penyelidikan ini. Mereka akan memberikan pendapat ahli mengenai kandungan kosmetik tersebut dan apakah klaim yang disampaikan oleh produsen sesuai dengan kandungan sebenarnya.
Selain itu, pihak-pihak terkait lainnya seperti produsen kosmetik, distributor, dan pihak yang terlibat dalam pemasaran produk juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai klaim yang disampaikan. BPOM akan memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan kepada konsumen mengenai produk kosmetik adalah akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Praktik overclaim dalam penjualan kosmetik dapat merugikan konsumen karena informasi yang tidak akurat dapat menyesatkan dan menimbulkan masalah kesehatan. Oleh karena itu, BPOM akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta pasar kosmetik yang sehat dan aman bagi konsumen. Konsumen juga diharapkan lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dan memeriksa informasi yang tertera pada kemasan sebelum melakukan pembelian. Semoga dengan adanya tindakan ini, praktik overclaim dalam penjualan kosmetik dapat diminimalisir dan konsumen dapat lebih percaya diri dalam menggunakan produk kosmetik yang aman dan berkualitas.