Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara suatu negara. Dengan memiliki paspor, seseorang dapat melakukan perjalanan ke berbagai negara tanpa masalah.

Di Indonesia, biaya membuat paspor cukup terjangkau. Untuk biaya pembuatan paspor biasa, saat ini sekitar Rp 355.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun. Biaya ini termasuk biaya pembuatan paspor, biaya administrasi, biaya foto, dan biaya pengiriman.

Namun, untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun, biayanya sedikit lebih mahal. Saat ini, biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sekitar Rp 655.000. Biaya ini juga sudah termasuk biaya pembuatan paspor, biaya administrasi, biaya foto, dan biaya pengiriman.

Untuk biaya pembuatan paspor dapat berbeda-beda tergantung dari kantor imigrasi tempat pembuatan paspor dilakukan. Namun, secara umum biaya tersebut sudah termasuk semua biaya yang diperlukan untuk membuat paspor.

Proses pembuatan paspor sendiri tidak terlalu sulit. Seseorang hanya perlu mengisi formulir yang disediakan oleh kantor imigrasi, membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, serta melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor. Setelah itu, paspor biasanya akan selesai dalam waktu 2-3 minggu.

Maka dari itu, jika Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan Anda sudah memiliki paspor. Jangan lupa untuk memperhitungkan biaya membuat paspor agar tidak terlalu membebani keuangan Anda. Dengan memiliki paspor, Anda dapat bepergian ke berbagai negara dengan lebih mudah dan nyaman.