Pilih tidak punya anak (childfree), bagaimana hukumnya dalam Islam?

Pilih tidak memiliki anak atau yang dikenal sebagai childfree semakin menjadi pilihan hidup bagi sebagian orang di zaman modern ini. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah diperbolehkan untuk tidak memiliki anak?

Dalam Islam, memiliki anak merupakan salah satu tugas yang diperintahkan oleh Allah SWT. Anak-anak dianggap sebagai anugerah dan amanah dari-Nya yang harus dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya. Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan agar bisa memperbanyak umat Islam dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.

Namun, tidak memiliki anak bukanlah suatu dosa dalam Islam. Setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih jalannya sendiri asalkan tidak melanggar syariat agama. Jika seseorang memilih untuk tidak memiliki anak karena alasan tertentu seperti kondisi kesehatan, finansial, atau kesadaran akan tanggung jawab yang besar, maka itu merupakan haknya.

Sebagai umat Islam, kita juga harus memahami bahwa rezeki dan keturunan merupakan takdir dari Allah SWT. Jika seseorang tidak diberikan keturunan meskipun sudah berusaha dengan segala cara, maka itu merupakan ujian dan cobaan yang harus dijalani dengan sabar dan ikhlas.

Sebagai masyarakat yang hidup dalam masyarakat yang beragam, kita harus menghormati pilihan hidup setiap individu termasuk dalam hal memiliki atau tidak memiliki anak. Yang terpenting adalah menjalani hidup sesuai dengan ajaran agama dan menjadikan kebahagiaan keluarga sebagai prioritas utama.

Dengan demikian, pilih tidak memiliki anak (childfree) bukanlah hal yang dilarang dalam Islam asalkan dilakukan dengan niat yang tulus dan tidak melanggar syariat agama. Yang terpenting adalah menjalani hidup dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab serta senantiasa berusaha untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.