PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menyambut kebijakan pemerintah terkait penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sektor pariwisata. Namun, PHRI menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan para pekerja dalam implementasi kebijakan tersebut.

Menurut PHRI, penurunan PPN menjadi 12 persen dapat memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan industri pariwisata di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan, serta memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata.

Namun, PHRI juga menyoroti pentingnya memperhatikan kesejahteraan para pekerja di sektor pariwisata. Meskipun penurunan PPN dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan industri pariwisata, namun jika tidak diiringi dengan kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan para pekerja, hal ini dapat berdampak negatif bagi mereka.

PHRI menegaskan pentingnya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan penurunan PPN menjadi 12 persen juga diiringi dengan langkah-langkah yang dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor pariwisata. Hal ini dapat dilakukan melalui pemberian insentif bagi para pekerja, peningkatan upah, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Dengan demikian, PHRI berharap agar kebijakan penurunan PPN menjadi 12 persen dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi pertumbuhan industri pariwisata dan kesejahteraan para pekerja. Dengan adanya perhatian yang cukup terhadap kedua aspek ini, diharapkan sektor pariwisata di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.