Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, muncul pertanyaan seputar kehalalan kepiting, apakah kepiting termasuk makanan halal atau haram? Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting dapat dikategorikan sebagai makanan halal asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.

Pertama, kepiting harus dipastikan berasal dari jenis kepiting yang halal untuk dikonsumsi. MUI telah menetapkan bahwa kepiting yang boleh dimakan adalah kepiting air tawar, seperti kepiting bakau dan kepiting sawah. Sedangkan kepiting air laut, seperti kepiting rajungan, tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi karena dianggap haram.

Kedua, kepiting harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan prinsip syariah. Proses penyembelihan kepiting harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dan mengucapkan nama Allah SWT sebelum memotong kepiting tersebut. Hal ini dilakukan agar kepiting dianggap halal untuk dikonsumsi.

Selain itu, cara memasak kepiting juga harus diperhatikan. MUI menyarankan agar kepiting dimasak dengan menggunakan bahan-bahan yang halal dan tidak dicampur dengan bahan-bahan haram seperti alkohol atau babi. Dengan memperhatikan semua syarat tersebut, maka kepiting dapat dikonsumsi sebagai makanan halal.

Namun, sebagai konsumen yang bijak, kita juga harus selalu berhati-hati dalam memilih kepiting yang akan kita konsumsi. Pastikan kepiting tersebut berasal dari sumber yang terpercaya dan telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI. Dengan demikian, kita dapat menikmati kepiting sebagai makanan yang halal dan berkualitas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.