Daging biawak merupakan salah satu jenis daging yang kerap menjadi perdebatan apakah halal atau haram dalam Islam. Biawak sendiri merupakan hewan yang termasuk dalam kategori reptil dan memiliki ciri khas kulit bersisik serta tubuh yang panjang.
Menurut ajaran agama Islam, daging hewan yang halal untuk dikonsumsi adalah hewan-hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, ayam, dan ikan. Namun, dalam beberapa mazhab Islam, ada perbedaan pendapat mengenai hewan-hewan yang dapat dikonsumsi.
Dalam mazhab Hanafi, daging biawak dianggap halal untuk dikonsumsi asalkan hewan tersebut disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan dalam mazhab lain seperti Maliki, Syafii, dan Hambali, daging biawak dianggap haram karena hewan tersebut termasuk dalam kategori hewan reptil yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Sebagian ulama berpendapat bahwa daging biawak bisa dianggap haram karena hewan tersebut termasuk dalam kategori hewan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa daging biawak bisa dianggap halal jika hewan tersebut disembelih dengan cara yang benar dan tidak ada larangan khusus dalam agama Islam terkait konsumsi daging biawak.
Dalam prakteknya, konsumsi daging biawak masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Beberapa orang percaya bahwa daging biawak memiliki khasiat dan manfaat bagi kesehatan, sehingga mereka tetap mengonsumsinya meskipun ada perbedaan pendapat mengenai status halal atau haramnya.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan dan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam agama Islam terkait konsumsi makanan. Kita juga perlu memahami bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai halal atau haramnya suatu makanan, sehingga kita perlu berhati-hati dalam memilih makanan yang kita konsumsi.